Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!
JAKARTA, iNews.id – Fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan secara terang-terangan di media sosial memicu kehebohan publik. Sejumlah akun bahkan menawarkan paket dan harga promo untuk mengurus nikah siri, sehingga memancing banyak komentar negatif dari warganet yang menilai layanan tersebut rawan menimbulkan masalah hukum dan sosial.
Menanggapi situasi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung angkat bicara. MUI menegaskan, meskipun nikah siri sah secara syarat jika seluruh rukun dan syarat terpenuhi, praktik tersebut tetap berisiko besar karena tidak tercatat secara resmi di negara, sehingga hak istri dan anak kerap tidak terlindungi.
“Jika praktik nikah siri itu dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya, maka nikah siri tersebut secara syarat adalah sah. Tetapi jika kita lihat dari perspektif hukum Republik Indonesia, maka nikah siri tidak boleh dan baik jika seandainya pernikahan tersebut dicatatkan ke kantor urusan agama,” tegas Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.
MUI mengimbau warga untuk tetap mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar hak-hak selama pernikahan terlindungi secara hukum. MUI juga meminta penyedia jasa nikah siri untuk tetap memenuhi ketentuan hukum dan syariat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
Beragam respons muncul dari masyarakat terkait viralnya jasa nikah siri ini. Sebagian warga menilai nikah siri sah selama memenuhi ketentuan agama, tetapi mereka menolak praktik jasa berbayar yang menawarkan pelayanan tanpa kejelasan hukum. “Karena kan salah satunya merugikan pihak wanita. Kalau nikah siri kan sometime bisa ditinggal atau enggak dinafkahi dan enggak bisa secara hukum diakuin,” ujar salah seorang warga.
Warga lain menyebut nikah siri bisa menjadi pilihan untuk menghindari perzinaan, tetapi tetap menolak adanya tarif atau paket nikah siri.
“Kalau untuk jasa itu saya kurang setuju karena kita kan untuk nikah siri memang tidak terdaftar di negara. Jadi tidak ada targetlah untuk biaya pernikahan siri itu,” ucap seorang warga lainnya.
Sebagian masyarakat berpandangan keputusan menikah siri kembali kepada pribadi masing-masing, tetapi mereka tetap mengingatkan bahwa pemasaran jasa nikah siri secara komersial berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan merugikan pihak perempuan maupun anak.