Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Heboh Temuan Pagar Laut di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov DKI Selidiki Pemiliknya
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Temuan Pagar Laut di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov DKI Selidiki Pemiliknya

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:24:00 WIB
Heboh Temuan Pagar Laut di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov DKI Selidiki Pemiliknya
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu juga ditemukan di dekat Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Sebelumnya, di Tangerang keberadaan pagar laut sepanjang 30 km menghebohkan media sosial karena dinilai merugikan para nelayani.

Kabar pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini diinfokan oleh salah satu netizen dalam laman X @elisa_j** pada Sabtu (11/1/2025).

"Di seberang Pulau C juga ada pagar laut. Kita tahukan siapa developer Pulau C? @DKIJakarta. Sudah tahu belum? Atau pura-pura gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?" cuit @elisa_jkt dikutip, Selasa (14/1/2025).

Merespons hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait perizinan dan pemilik dari pagar laut itu.

"Terkait pagar bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum. Hal ini karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ucap Eli.

“Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," tutur dia.

Ia menekankan bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, dan wajib memiliki perizinan KKP, serta perizinan berusaha terkait. 

"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.

Sementara itu, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) telah mengklaim atas pembangunan pagar laut di Tangerang sepanjang 30 km tersebut. Kelompok nelayan tersebut mengaku membangun pagar untuk menambah pendapatan dari hasil panen kerang hijau yang menempel.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut