Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menarik Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian UMKM. Hal itu usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo karena yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Trunoyudo juga menjelaskan, saat ini tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja yang telah dibentuk itu, kata dia, bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar dia.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” jelas dia.
Sebagai informasi, MK memutuskan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, Tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik indonesia Sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sementara dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.