Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi empat tahun penjara. Hukuman Budi itu lebih berat dari vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2025 lalu.
Diketahui, Budi merupakan terdakwa kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama," tulis laman Direktori Putusan MA yang dilihat pada Senin (4/8/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan tersebut.
Selain itu, Budi dihukum membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama empat bulan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terdakwa Budi Sylvana terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes itu divonis tiga tahun dalam kasus tersebut.
"JPU KPK mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).
Budi menjelaskan, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan JPU.
"Atas perbedaan analisis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Budi.