Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Infografis AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Infografis AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 10 April 2023 - 19:31:00 WIB
Infografis AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut