Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Infografis Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal 
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal 

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:03:00 WIB
Infografis Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal 
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli pidana materiel dan formil Mahrus Ali menyampaikan pandangannya di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis (22/12/2022). Mahrus mengungkapkan pasal pembunuhan berencana bisa gugur atau tidak terbukti karena tiga hal.

Pertama, kata dia, adalah motif. Menurutnya pengungkapan motif penting terkait penerapan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," ujar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut