Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Infografis Aturan Wisata di Jakarta saat Libur Lebaran 2021
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Aturan Wisata di Jakarta saat Libur Lebaran 2021

Sabtu, 08 Mei 2021 - 17:34:00 WIB
Infografis Aturan Wisata di Jakarta saat Libur Lebaran 2021
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata di Jakarta selama libur Lebaran 2021. Namun, ada ketentuan khusus yang diterapkan sesuai protokol kesehatan.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), destinasi wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas 30 persen.

Upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:

1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal;

2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25% sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;

3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021;

Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam
Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB

4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;

5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;

6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut