Infografis Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun
Sabtu, 09 November 2024 - 14:35:00 WIB
Baca Berita
TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak-anak Palestina berusia di bawah 14 tahun pada Kamis (7/11/2024).
Sebanyak 55 anggota parlemen mendukung undang-undang tersebut, sementara 33 lainnya menentangnya.
Saat ini, lebih dari 270 anak Palestina di bawah umur mendekam di penjara Israel, meskipun resolusi PBB dan kesepakatan internasional melarang praktik tersebut.