Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Infografis Kriteria Warga Indonesia Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Kriteria Warga Indonesia Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:04:00 WIB
Infografis Kriteria Warga Indonesia Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Golongan mana saja yang dikecualikan dari pembayaran PPh?

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (3/2/2022), masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.

Hal ini ditetapkan setelah pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk diketahui, PTKP saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Ini berarti yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas yang dikenakan pajak setiap tahunnya, meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Selain itu, masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, pedagang warteg, warung kopi, dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut