Infografis Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana
Selasa, 06 Juni 2023 - 19:08:00 WIB
Baca Berita
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Selasa (6/6/2023).
Mario didakwa Jaksa telah melakukan penganiayaan berat terencana kepada David.
"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.