Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Infografis Pemkab Bekasi Denda Rp50 Juta Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Pemkab Bekasi Denda Rp50 Juta Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 10 Juni 2022 - 15:06:00 WIB
Infografis Pemkab Bekasi Denda Rp50 Juta Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan
Baca Berita

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menindak tegas masyarakat yang buang sampah sembarangan. Besaran dendanya pun tak main-main, yakni mencapai Rp50 juta.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan besaran denda yang dipatok dilakukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Apalagi, bila sampah tersebut berasal dari perusahaan.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan,” kata Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).

Dani menambahkan, ia juga akan terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan. Bahkan, jajarannya telah melakukan patroli di beberapa lokasi.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut