Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Infografis Pindah Domisili Tak Perlu Surat Keterangan RT RW
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Pindah Domisili Tak Perlu Surat Keterangan RT RW

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:40:00 WIB
Infografis Pindah Domisili Tak Perlu Surat Keterangan RT RW
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Banyak aturan mengenai persyaratan layanan Dukcapil kini disederhanakan. Termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri,  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut