Ini Isi RUU Sanksi untuk Rusia yang Disahkan DPR AS, Bisa Incar Negara Lain
WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) sanksi terhadap Rusia yang juga dapat berdampak kepada negara lain. Salah satu ketentuannya memberikan kewenangan kepada Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif hingga 100 persen terhadap negara-negara yang membeli minyak atau gas Rusia dalam jumlah besar.
RUU yang bernama Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026 itu disahkan DPR AS dengan suara 262 berbanding 159 pada Rabu (16/9/2026). Setelah lolos dari DPR, rancangan tersebut dikirim ke meja Trump untuk mendapatkan tanda tangan dan menjadi undang-undang.
Dengan ketentuan tersebut, sasaran kebijakan AS tidak hanya Rusia. Negara yang tetap menjadi pembeli utama energi Rusia juga dapat menghadapi tarif tinggi jika memenuhi ketentuan dalam UU. China dan India termasuk negara yang disebut dalam pemberitaan sebagai pembeli utama minyak Rusia.
Lantas, apa saja isi RUU sanksi tersebut?
RUU itu mengatur pemberlakuan sanksi primer dan sekunder terhadap Rusia serta pihak-pihak yang dianggap mendukung perang Rusia di Ukraina. Sanksi dapat menyasar pejabat Rusia, oligarki, anggota keluarga mereka, warga negara asing, serta bank dan lembaga keuangan Rusia.
RUU tersebut juga menargetkan sektor energi Rusia dan kapal tanker yang digunakan untuk membantu Moskow menghindari sanksi. Tujuannya adalah meningkatkan tekanan ekonomi terhadap sumber pendapatan yang menopang aktivitas perang Rusia di Ukraina.
Bagian yang berpotensi berdampak langsung terhadap negara lain adalah kewenangan tarif. Trump dapat mengenakan tarif hingga 100 persen terhadap negara-negara yang menjadi pembeli besar minyak atau gas Rusia.
Sejumlah pengecualian juga tersedia. Salah satunya berlaku bagi negara yang mengimpor kurang dari 15 persen kebutuhan gas alamnya dari Rusia dan dinilai mengambil langkah signifikan untuk mengurangi ketergantungan tersebut.
RUU ini sebelumnya telah disahkan Senat AS dengan dukungan bipartisan, yakni 86 suara mendukung berbanding 11 menolak. Di DPR, sebanyak 58 anggota Partai Demokrat turut mendukung pengesahan bersama mayoritas anggota Partai Republik.
Nama RUU tersebut diberikan untuk menghormati mendiang Senator Partai Republik Lindsey Graham, yang selama lebih dari setahun ikut mendorong dan menegosiasikan rancangan sanksi terhadap Rusia.
Setelah disahkan Kongres, keputusan selanjutnya berada di tangan Trump. Jika ditandatangani, aturan tersebut akan memberikan Washington instrumen tambahan untuk menekan Rusia sekaligus mendorong negara-negara pembeli energi Rusia mengurangi ketergantungan mereka terhadap pasokan dari Moskow.
India telah menyatakan memantau perkembangan tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga keamanan energinya. New Delhi juga memperingatkan bahwa kebijakan tarif AS dapat memengaruhi hubungan bilateral kedua negara.