Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Istri Eks Wamenaker Noel soal 3 Mobil Dikembalikan KPK: Dibeli Pakai Uang Sah
Advertisement . Scroll to see content

Istri Eks Wamenaker Noel soal 3 Mobil Dikembalikan KPK: Dibeli Pakai Uang Sah

Senin, 20 Juli 2026 - 18:25:00 WIB
Istri Eks Wamenaker Noel soal 3 Mobil Dikembalikan KPK: Dibeli Pakai Uang Sah
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa mengambil tiga mobil yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi yang menjerat sang suami. Silvia menegaskan pengembalian tersebut menandakan seluruh mobil yang sempat disita penyidik dibeli menggunakan uang sah.

"Jadi apa yang kita ambil itu sesuai dengan isi putusan pengadilan, semua kendaraan yang kami ambil ini dibeli menggunakan uang yang sah," kata Silvia di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Ketiga mobil yang dikembalikan yakni Toyota Land Cruiser 300 dan Mercedes-Benz C300. Kedua mobil itu sudah diambil sebelumnya. 
Sementara itu, satu mobil lain yakni BAIC BJ40 Plus diambil hari ini.

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar menegaskan seluruh mobil yang dikembalikan KPK tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat kliennya.

"Buktinya mobil Pak Immanuel dan keluarganya tiga dikembalikan karena memang tidak ada urusan dengan perkara yang dimaksud," tegas Aziz.

Dia kembali menegaskan kliennya tidak pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), termasuk pemerasan kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagaimana yang dituduhkan awal.

"Fakta persidangan itu tidak membuktikan OTT itu, karena framing ini jahat sekali. Seakan-akan Pak Immanuel itu tertangkap sejak melakukan tindak pidana," sambungnya.

Diketahui, Noel telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/6/2026). Langkah itu dilakukan sebagai eksekusi putusan kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain Noel, 10 terpidana lain dalam kasus tersebut juga telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut