Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
MOROWALI, iNews.id – Polemik Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, makin memanas setelah Kementerian Perhubungan menegaskan izin bandara tersebut telah dicabut sejak 13 Oktober 2025.
Kemenhub memastikan pencabutan izin bandara swasta itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang diteken Dudy Purwagandhi. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa Bandara IMIP tidak lagi diperbolehkan melayani penerbangan internasional maupun domestik. Pernyataan ini menjawab kritik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa otoritas negara.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengakui Bandara IMIP dibangun dengan campur tangan dirinya saat menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi era Presiden Joko Widodo. Menurut dia, pembangunan bandara itu mengikuti praktik umum sebagai fasilitas penunjang investor di kawasan industri.
Namun, mantan Presiden Joko Widodo membantah pernah meresmikan bandara tersebut. “Enggak, enggak. Saya enggak pernah meresmikan Bandara IMIP di Morowali. Enggak pernah. Saya seingat saya yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali,” tegas Jokowi.
Polemik memuncak setelah Menteri Pertahanan Safri Samsudin menyoroti keberadaan bandara tanpa perangkat negara seperti Bea Cukai. Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan Bandara IMIP sebelumnya terdaftar resmi dan memenuhi seluruh perizinan sebelum akhirnya izin operasionalnya dicabut.
Masalah makin melebar setelah seorang mantan pegawai PT IMIP mengungkap fungsi bandara tersebut dalam mobilisasi tenaga kerja asing. Mantan pegawai itu menyebut bandara digunakan untuk mempermudah perpindahan tenaga kerja dari China yang sebelumnya harus melalui rute panjang pesawat komersial. “Ya, sebenarnya memang bandara itu diniatkan untuk mempermudah mobilisasi para tenaga kerja asing,” ujarnya.
Eks pegawai itu menyebut mobilisasi TKA dari Beijing ke Morowali bisa mencapai 50 hingga 100 orang per hari. Dia juga mengungkap pola pemindahan para pekerja ke hutan ketika ada sidak pejabat atau DPR. “Alarm bunyi, dan seketika ribuan dievakuasi ke hutan. Mereka punya SOP-nya. Yang tertinggal hanya sebagian kecil dan warga Indonesia saja,” ungkapnya.
Pernyataan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai pengawasan pemerintah, tata kelola kawasan industri, hingga transparansi perizinan fasilitas vital seperti bandara. Pemerintah kini diminta membuka fakta secara menyeluruh terkait keberadaan dan operasional Bandara IMIP sebelum izinnya dicabut.