Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:49:00 WIB
Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu setelah dirinya ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan posisi Ketut sebagai Kajati Sumsel berakhir setelah dia dilantik untuk mengisi jabatan baru di BGN.

"Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan, Ketut saat ini berstatus diperbantukan untuk menjalankan tugas sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Dengan penugasan tersebut, tanggung jawab operasional Kajati Sumsel untuk sementara dijalankan oleh Wakajati Sumsel.

"Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputy di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel," ujarnya.

Penunjukan Ketut sebagai pejabat di BGN menjadi bagian dari perubahan struktur organisasi badan yang menangani Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN mengumumkan susunan baru pengurus pada Selasa (21/7/2026).

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebelumnya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menunjuk lima pejabat eselon satu untuk memperkuat dan memperbaiki pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.

Ketut menjadi salah satu pejabat yang ditunjuk untuk mengisi posisi strategis di BGN. Dia dipercaya sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, menggantikan Dadang Hendrayudha.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut