Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari Sabtu 19 Juli 2025, Catat Lokasinya!
Advertisement . Scroll to see content

Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari Sabtu 19 Juli 2025, Catat Lokasinya!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:30:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari Sabtu 19 Juli 2025, Catat Lokasinya!
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (19/7/2025) hari ini. Di lokasi ini warga bisa mendapat pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Untuk pelayanan SIM keliling, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 19 Juli 2025:

- Ruko WOM samping City Mall mulai pukul 08.00-11.00 WIB

Nah, untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

5. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

7. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

8. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polres Metro Tangerang Kota hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut