Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Jawab Kritikan Pedemo, DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Tak Cuma Urusi Konflik Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Jawab Kritikan Pedemo, DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Tak Cuma Urusi Konflik Lahan

Kamis, 24 September 2026 - 22:01:00 WIB
Jawab Kritikan Pedemo, DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Tak Cuma Urusi Konflik Lahan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan, Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria tak hanya mengatur penyelesaian konflik lahan. Dia memastikan, petani dan masyarakat adat menjadi subjek prioritas utama dalam UU Reforma Agraria.

Hal itu diungkapkan Saan saat menerima audiensi sejumlah pedemo dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang-Pandeglang yang menggelar peringatan Hari Tani Nasional 2026 di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dia menjelaskan, UU Pengaturan Reforma Agraria disusun ketika peringatan Hari Tani Nasional 2025. Kala itu, Saat itu, sejumlah pimpinan DPR menerima massa aksi dan sepakat untuk membentuk Tim Pansus Reforma Agraria. Tim tersebut bekerja untuk menyusun dan merumuskan masalah reforma agraria.

"Nah, ketika Tim Pansus juga, kita apa, nggak mau melokalisir bahwa yang namanya persoalan agraria itu nggak, nggak mau dipersempit seakan-akan persoalan agraria itu soal konflik doang. Kita nggak mau, kan gitu, cuma persoalan konflik, reforma agraria itu harus lebih komprehensif," ujar Saan.

Dia mengatakan, UU Reforma Agraria harus mengatur redistribusi aset. Untuk itu, dia mengatakan, ada tiga objek reforma agraria yakni hutan, HGU atau tanah terlantar dan barang milik negara baik yang dikelola pemda maupun pemerintah pusat.

"Nah, makanya di dalam reforma agraria itu nggak kita persempit. Tadi misalnya soal prioritas, prioritas itu bukan, bukan kepada persoalan, soal kasusnya. Misalnya, 'oh, kasus ini prioritas, ini nggak', bukan. Prioritas tuh gini: subjek prioritas itu petani, jadi petani itu menjadi subjek prioritas dari reforma agraria," kata Saan.

"Karena banyak masukan, dia sudah bertani di sebuah lahan sekian puluh tahun, tapi status tanahnya yang dia garap selama ini itu nggak jelas. Sama negara nggak diberikan dan sebagainya, akhirnya dia kesusahan akses, jalannya nggak ada, kan misalnya, karena misalnya statusnya masih ada dalam kawasan hutan," tambahnya.

Selain petani, Saan mengatakan, pihaknya ingin memberikan perlindungan bagi masyarakat prioritas. "Yang dimaksud dengan prioritas itu adalah tadi: petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Jadi inilah yang menjadi prioritas dari reforma agraria yang menjadi perhatian dari negara di undang-undang ini," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria), Saiful Wathoni mengapresiasi DPR yang telah membahas dan mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria. Namun, dia mengkritik sejumlah substansi dalam RUU tersebut.

"Drafnya kami banyak hal yang kemudian kami kritisi dari situ. Pertama adalah bahwa kami melihat ada upaya untuk mengecilkan, mengecilkan dari makna reforma agraria hanya pada penanganan konflik," kata Saiful kepada pimpinan DPR.

Menurutnya, tak semua masalah dalam reforma agraria itu berbicara tentang konflik. Menurutnya, UU harus bisa memastikan agar kaum tani bisa hidup sejahtera dengan memastikan kepemilikan atas tanah.

"Yang kedua itu memastikan bagaimana aksesnya terhadap penataan produksi sampai kemudian bagaimana aksesnya terhadap pasar hasil produksinya. Itu cita-cita reforma agraria yang kami pahami. Tetapi dalam undang-undang yang sudah disahkan melalui draf yang kami pahami dan kami baca, yang kami baca dan pelajari, makna itu sangat sedikit ya, sangat sempit kemudian tersirat gitu," ucap Saiful.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut