Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
Advertisement . Scroll to see content

Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:38:00 WIB
Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Jemy juga dituntut membayar uang pengganti Rp1 miliar. Apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut