Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Johnny G Plate Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G di PN Jakpus Besok
Advertisement . Scroll to see content

Johnny G Plate Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G di PN Jakpus Besok

Senin, 26 Juni 2023 - 21:20:00 WIB
Johnny G Plate Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G di PN Jakpus Besok
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

Selain itu, 5 tersangka lain kasus ini juga akan menjalani sidang yakni Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Sidang akan dipimpin Hakim Ketua PN Jakpus Fatzal Hendrik serta anggotanya Aryanto Adam Ponto dan Sukartono.

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Penyidik menetapkan tersangka setelah terdapat cukup bukti Plate diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenamnya ialah, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut