Jokowi Siap Hadir di Pengadilan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Proses Hukum
SOLO, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Jokowi menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” kata Jokowi.
Dia menekankan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada pengadilan. Selain itu menegaskan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan sebagai bagian dari proses hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memastikan akan membawa ijazah asli ke persidangan sebagai bentuk pembuktian, sebagaimana telah dia sampaikan sebelumnya.
Saat ini, dokumen ijazah tersebut masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta, sementara dokter Tifa diamankan dari apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB.
Kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan kini memasuki tahap persidangan di pengadilan.