Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Kabar Baik! Pendidikan Gratis Berlaku di Madrasah Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Pendidikan Gratis Berlaku di Madrasah Negeri

Kamis, 24 September 2026 - 08:11:00 WIB
Kabar Baik! Pendidikan Gratis Berlaku di Madrasah Negeri
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri,” ucap Nasaruddin dikutip, Kamis (24/9/2026).

Selain pendidikan gratis, Nasaruddin mengungkap Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit baru di Kemenag.

Dia menjelaskan, sebelumnya urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kini, pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri sehingga diharapkan pengelolaan dan perhatian pemerintah terhadap pesantren menjadi lebih fokus.

“Pesantren tadinya hanya subordinat dari Pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri. Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusan ini,” kata dia.

Dia menambahkan, Direktur Jenderal Pesantren telah dilantik empat hari lalu. Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat berbagai program pengembangan pondok pesantren sekaligus meningkatkan dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Dengan demikian, pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Ke depan diharapkan pesantren memperoleh berbagai hal positif yang lebih baik dibanding sebelumnya,” ucapnya. 

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut