Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Kabar Gembira! Pemkot Cimahi Akan Hapus Tunggakan PBB, Ikuti Arahan Dedi Mulyadi
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! Pemkot Cimahi Akan Hapus Tunggakan PBB, Ikuti Arahan Dedi Mulyadi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:17:00 WIB
Kabar Gembira! Pemkot Cimahi Akan Hapus Tunggakan PBB, Ikuti Arahan Dedi Mulyadi
Baca Berita

CIMAHI, iNews.id – Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan akan melaksanakan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan kebijakan ini, warga Cimahi tidak perlu membayar tunggakan PBB dari tahun 2024 ke bawah.

“Kami (Pemkot Cimahi) sudah menerima surat edaran dari Gubernur Jabar terkait tunggakan PBB, denda tahun-tahun sebelumnya dihapus, dan hanya membayar PBB di tahun berjalan,” ujar Ngatiyana seusai menghadiri upacara HUT ke-80 RI di Lapang Rajawali, Cimahi, Minggu (17/8/2025).

Ngatiyana menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan arahan tersebut. Menurutnya, tingkat kedisiplinan warga Cimahi dalam membayar pajak sudah cukup baik, bahkan angka kepatuhan tercatat di atas 80 persen.

“Angka ketaatan pajak di Cimahi sangat tinggi, itu di atas 80 persen,” katanya.

Kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini juga sejalan dengan langkah serupa di tingkat provinsi, yakni penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Sejauh ini, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada masyarakat. Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp50.000 hingga potongan biaya bagi nominal yang lebih tinggi.

“Berbagai keringanan terhadap PBB sudah kami lakukan. Seperti pajak yang Rp50.000kita bebaskan, yang Rp100.000 membayar hanya 50 persen dan yang di atas Rp100.000 dapat potongan 15 persen,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan surat edaran yang berisi penghapusan tagihan PBB dan mengirimkannya ke 27 kabupaten/kota. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak yang bersifat personal, bukan perusahaan maupun badan hukum.

“Gubernur mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan, bukan untuk badan hukum,” ujar Sekda Jabar Herman Suryatman di Cimahi.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut