Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Kapolresta Gowa Turun Tangan usai Kantor Pos Sungguminasa Dirusak, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kapolresta Gowa Turun Tangan usai Kantor Pos Sungguminasa Dirusak, 3 Orang Ditangkap

Kamis, 08 Oktober 2026 - 11:35:00 WIB
Kapolresta Gowa Turun Tangan usai Kantor Pos Sungguminasa Dirusak, 3 Orang Ditangkap
Baca Berita

GOWA, iNews.id - Kapolresta Gowa Kombes Pol Yusuf Usman turun langsung mengecek kondisi Kantor Pos Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026). Peninjauan dilakukan usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh dan menyebabkan fasilitas pintu kaca depan Kantor Pos Sungguminasa rusak.

Kapolresta datang bersama Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol Djoko Purnomo dan Dirsamapta Kombes Pol Hery Sasangka. Mereka memeriksa kondisi kantor sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa.

Kapolresta Gowa mengatakan, kerusakan yang terjadi pada Kantor Pos Sungguminasa berada di bagian pintu kaca. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Yang rusak cuma pintu kaca. Jadi saat ini kepolisian sudah mengamankan tiga orang. Kami masih akan menelusuri dan kemungkinan akan ada beberapa orang lagi yang akan dimintai keterangannya," katanya dikutip dari iNews Gowa, Kamis (8/10/2026).

Penyidik masih mengurai rangkaian aksi demonstrasi yang terjadi pada Rabu (7/10/2026). Keterangan tiga orang yang diamankan akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Polisi juga belum menentukan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan. Penetapan status tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti.

Selain itu, pihak Kantor Pos Sungguminasa telah membuat laporan resmi terkait dugaan perusakan fasilitas kantor. Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Taksiran kerugian ada sekitar Rp5 juta," ujarnya.

Besarnya kerugian tersebut masih didalami penyidik bersamaan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui kejadian.

Polresta Gowa memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh. Polisi akan mencocokkan keterangan para saksi, pihak yang diamankan, serta barang bukti untuk mengetahui peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tetap berlangsung tertib. Aksi menyampaikan pendapat tidak boleh berubah menjadi tindakan anarkis ataupun pengrusakan fasilitas umum.

Sebelumnya, aksi demonstrasi berlangsung di depan Kantor Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/10/2026).

Situasi memanas ketika massa menerobos pengawalan aparat kepolisian. Kericuhan kemudian terjadi hingga menyebabkan pintu kaca bagian depan kantor pos pecah.

Aksi tersebut dipicu kekecewaan massa terhadap pelayanan Pos Indonesia yang dinilai lalai dalam mengantarkan dokumen penting milik pejabat daerah.

Massa menuntut pertanggungjawaban manajemen Pos Indonesia Cabang Sungguminasa terkait surat resmi yang dikirimkan Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Surat tersebut disebut belum diterima oleh pihak yang bersangkutan meski telah berada dalam proses pengiriman hingga sekitar 30 hari.

Kondisi itu kemudian dipertanyakan massa karena surat dari lembaga peradilan tertinggi tersebut berkaitan dengan kepentingan pemerintahan daerah.

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kericuhan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas Kantor Pos Sungguminasa.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut