Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Penerapan UU ITE Sudah Tidak Sehat
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi (ITE) untuk proses hukum dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak sehat. Oleh sebab itu Kapolri berkomitmen penerapan UU ITE untuk proses hukum akan lebih selektif.
Sigit menjelaskan penggunaan UU ITE sebagai landasan hukum kerap menimbulkan polarisasi di masyarakat.
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Dia mengakui banyak pihak yang justru menjadikan UU ITE sebagai alat untuk saling melapor satu sama lain. Oleh sebab itu, menurut Sigit, perlu adanya kebijakan yang tepat terkait dengan hal tersebut.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain," ujar Sigit.
Selain itu, Sigit telah menginstruksikan untuk segera membuat Virtual Police di Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Undang-Undang ITE.
"Oleh karena itu penting kemudian, dari siber untuk segera buat Virtual Police," ujar Sigit.
Menurut Sigit, Virtual Police itu lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu perlu dikedepankan sebelum dilakukannya penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka Virtual Police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," ujar Sigit.