Kapolri Minta Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Maluku Dihukum Berat
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS yang diduga menganiaya siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14) hingga tewas.
"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," ucap Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Selain itu, Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.
Menurutnya, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," tuturnya.
Dia pun memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini akan dilakukan transparan untuk publik.
"Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," katanya.
Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Dia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.
Untuk yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.
"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tuturnya.
Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul kepala Arianto Tawakal hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perhatian publik luas.
Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).