Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Senin, 01 Desember 2025 - 09:11:00 WIB
Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo. Giat tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. 

"Sepekan kemarin, penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025). 

Budi menjelaskan, di Surabaya penggeledahan menyasar kediaman Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan kediaman adiknya, Ely Widodo.

Tim KPK juga menggeledah kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik (BBE)," ujarnya.

Selain itu, tim turut menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria.

"Selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," ucapnya. 

Di Bangkalan, penyidik menggeledah rumah Kokoh Prio Utama selaku tenaga ahli bupati. Dari rumah tersebut, disita sejumlah dokumen dan BBE. 

Kediaman Sugiri di Ponorogo pun tidak lepas dari penggeledahan. Masih di Ponorogo, tim KPK menggeledah rumah YSD selaku PPK proyek pembangunan Monumen Reog, rumah MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, rumah RLL selaku Anggota DRPD Ponorogo, dan kantor CV Wahyu Utama.

Dari penggeledahan sejumlah lokasi di Ponorogo itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan mendalam usai operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sugiri.

Selain Sugiri, mereka yang ditetapkan tersangka yakni AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr Haryono Kabupaten Ponorogo dan SC pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut