Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Kasus E-KTP, Politikus PDIP dan Demokrat Diperiksa KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus E-KTP, Politikus PDIP dan Demokrat Diperiksa KPK

Selasa, 09 Januari 2018 - 13:32:00 WIB
Kasus E-KTP, Politikus PDIP dan Demokrat Diperiksa KPK
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan memeriksa dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Olly diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, KPK akan mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP baik di pemerintah, swasta dan DPR. KPK, kata dia juga akan mendalami aliran dana kesejumlah pihak.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," ujar Febri di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Olly dimintai keterangan atas perannya sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014. Diketahui, keterkaitan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bermula dari dakwaan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada KPK, nama Olly muncul bersama sejumlah nama anggota dewan lain, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Selain Olly, hari ini KPK juga meminta keterangan anggota DPR lain yaitu, Nu'man Abdul Hakim, Jazuli Juwaini, Rindoko Dahono Wingit dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah. Febri menuturkan, semua nama tersebut diminta keterangannya untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"Dalam minggu ini kami mendalami kluster politik. Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," tuturnya.

Olly sudah berada di Gedung KPK sejak pukul 09.45 WIB mengenakan batik lengan pendek. Namun, Olly belum mau berkomentar dan langsung memasuki Gedung KPK.

Sementara itu Jafar Hafsah juga sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 11.05 WIB, namun enggan memberikan komentar ketika dimintai konfirmasi wartawan seputar pemeriksaannya. Dia hanya tersenyum kepada wartawan sambil melambaikan tangan.

Jaksa pada KPK dalam membacakan dakwaan untuk Irman dan Sugiharto menyebut, Jafar menerima USD100.000. Namun, pada awal 2017, Jafar mengembalikan uang Rp1 miliar ke KPK pada awal 2017. Awalnya uang Rp1 miliar yang diberikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikira sebagai biaya operasional ketua fraksi.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut