Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Rabu, 26 Juni 2019 - 18:44:00 WIB
Baca Berita
SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara.
(ANTARA FOTO/Moch Asim)