Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Rabu, 26 Juni 2019 - 18:44:00 WIB
Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Baca Berita

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara.

(ANTARA FOTO/Moch Asim)

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut