Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka

Senin, 24 November 2025 - 14:52:00 WIB
Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka baru perkara suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim). Tiga tersangka ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11/2025).

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pembangunan RSUD di Koltim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Ketiga tersangka baru ini di antaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yasin dan Hendrik Permana, serta arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto.

KPK sebelumnya memang sempat mengumumkan ada tiga tersangka baru dalam perkara ini pada 6 November 2025 lalu.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru," sambung Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

Dia ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto serta dua orang pihak swasta yang terdiri atas Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut