Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Victor sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/11/2025).
Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Namun, dia menyebut Victor kooperatif di mata penyidik.
"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
Adapun kelima orang yang dicekal yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman sebagai Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Kemudian, Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).