Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:08:00 WIB
Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut mayoritas beranggotakan mantan penyidik dan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan bersamaan dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Ia menyebut beberapa nama yang tergabung dalam tim tersebut, di antaranya Priyono dan Chatarina Girsang.

"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Priyono dan Saudara Chatarina Girsang," katanya.

Sebelumnya, Anang menjelaskan pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Oleh karena itu, penyidik masih harus mempelajari seluruh berkas perkara beserta alat bukti yang telah diserahkan.

"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus penyidiknya," ujar Anang.

Menurutnya, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh materi perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," tuturnya.

Pembentukan tim khusus ini menjadi langkah awal Kejagung dalam mendalami perkara yang sebelumnya ditangani Polri sebelum memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut