Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22:00 WIB
Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono merespons tudingan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dari Polri cacat hukum. Dia membantah pelimpahan itu tidak berdasar.

Sebab, kata dia, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.

“Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, Polri maupun Kejagung sama-sama berwenang sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.

Saat menangani perkara Asabri, Rudi memgaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika masih bertugas di Jampidsus. 

Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan mekanisme serupa dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Rudi juga menilai penanganan perkara di Kejagung lebih efektif karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, sehingga memudahkan koordinasi hingga tahap persidangan.

"Jika diserahkan ke lembaga penuntutan di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut UU, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan," ujar Rudi.

"Nah alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," ucap dia.

Diketahui, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keduanya ditetapkan tersangka Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah diserahkan ke Kejagung.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut