Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:11:00 WIB
Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons upaya hukum banding yang akan dilakukan mantan Konsultasn Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam atas vonis empat tahun penjara. Vonis itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi mengatakan upaya hukum banding merupakan hak setiap terdakwa.

“Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar Ardito, dikutip Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, kata dia, pihaknya belum menentukan sikap atas vonis tersebut. Menurut dia, jaksa akan mempelajari putusan lengkap Ibam untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak.

“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata dia.

Diketahui, Ibam Ibam divonis empat tahun penjara.

Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. 

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut