Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Kejagung Ungkap Alasan Penghentian Penyelidikan dan Pendataan Program MBG di Seluruh Kejati Termasuk Milik Polri
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Alasan Penghentian Penyelidikan dan Pendataan Program MBG di Seluruh Kejati Termasuk Milik Polri

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:27:00 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Penghentian Penyelidikan dan Pendataan Program MBG di Seluruh Kejati Termasuk Milik Polri
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Kebijakan itu menjadi perhatian publik karena memunculkan pertanyaan mengenai alasan penghentian pendataan terhadap salah satu program prioritas pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat instruksi tersebut. Ia menjelaskan penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa pengumpulan informasi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah berakhir.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang.

Meski proses pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan Kejagung tetap akan menindaklanjuti seluruh data yang telah diterima. Data tersebut akan dianalisis untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG yang tengah ditangani.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam surat itu dijelaskan, penghentian pengumpulan data merupakan hasil evaluasi terhadap instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan penghentian pendataan tersebut juga disebut merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut