Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Kejaksaan Agung Berencana Gabungkan Berkas Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Berencana Gabungkan Berkas Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri

Jumat, 18 September 2020 - 20:06:00 WIB
Kejaksaan Agung Berencana Gabungkan Berkas Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggabungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dengan Bareskrim Mabes Polri. Penggabungan berkas dinilai tak melanggar Undang-Undang (UU).

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, alasan penggabungan berkas Djoko Tjandra dengan yang disidik Bareskrim Polri karena pertimbangan masa tahanan yang terus terhitung sesuai waktu penetapan tersangka.

"Memungkinkan untuk dijadikan satu dengan yang di Bareskrim, bisa saja karena kalau pelakunya sama, bisa saja digabung. Dulu saya punya pengalaman itu, kasus Pak Susno," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Penggabungan berkas perkara, Ali memaparkan, dapat dilakukan dengan pertimbangan lainnya yakni efektivitas. "Iya gabungkan supaya efektif," ucap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) ini.

Secara aturan, Ali menuturkan,, penggabungan berkas perkara dapat dilakukan dan tak melanggar UU. Apalagi, pelaku merupakan satu orang dengan beberapa kasus.

"Menurut UU bisa memungkinkan untuk penggabungan kalau pelakunya sama," ujarnya.

Ali menyebutkan, pemberkasan di Kejaksaan Agung dan Bareskrim sama yakni dalam tahap perbaikan (P-19). Sampai saat ini penyidik Jampidsus terus berkoordinasi dengan Bareskrim.

"Sambil jalan kita akan koordinasikan dengan Polri. Yang penting itu, waktunya bisa bersamaan atau enggak. Kalau enggak bisa, ya enggak bisa," katanya.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut