Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Kejaksaan Agung Dilibatkan dalam Program Kartu Prakerja, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Dilibatkan dalam Program Kartu Prakerja, Ini Tujuannya

Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:30:00 WIB
Kejaksaan Agung Dilibatkan dalam Program Kartu Prakerja, Ini Tujuannya
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dilibatkan dalam program kartu prakerja. Kerja sama tersebut diteken oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usah Negara (Jamdatun).

Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja, Rudy Salahuddin mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.

"Hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya, Rabu (28/10/2020).

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yang berhak memperoleh manfaat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, dan tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011, merekayang tak berhak menerima yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD.

Rudy yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian tersebut mengatakan, program ini diprioritaskan untuk mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19.

Ada tiga lingkup kegiatan yang tercantum dalam PKS:

Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.

Ketiga, Jamdatun bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut