Kementan Beri Rp850 Juta, Partai NasDem Cuma Terima Rp800 Juta
JAKARTA, iNews.id - Akuntan NasDem Tower, Lena Janti Susilo menyatakan hanya menerima Rp800 juta dari Rp850 juta yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) ke partainya. Pemberian Rp850 juta itu disampaikan Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman.
Hal itu disampaikan saat keduanya menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan pengetahuan Lena perihal adanya pemberian Rp850 juta dari Kementan ke NasDem.
"Tadi sudah dijelaskan, mengenai penyerahan uang Rp850 juta dari Kementerian Pertanian, penyerahannya di NasDem Tower, apakah saudara dengar itu?," tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Saya tahu, tapi yang kami terima hanya Rp800 (juta) Yang Mulia," jawab Lena.
Di hadapan Majelis Hakim, Lena menyatakan jumlah tersebut ia terima secara berkala sebanyak tiga kali penerimaan.
Ketiga penerimaan uang tersebut pun sudah ia buatkan tanda penerimaan. Hakim Rianto pun kemudian memastikan besaran uang yang diterima.
"Sebesar Rp850 (juta)?," tanya Hakim yang kemudian dibantah oleh Lena.
"Yang benar berapa?" cecar Hakim.
"Rp800 (juta) Yang Mulia," jawab Lena.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto heran. Ia pun kemudian menyatakan ada yang bermain sulap terkait penerimaan uang tersebut sehingga ada perbedaan Rp50 juta.
"Berarti ada yang sulap Rp50 juta nih. Ada yang main sulap, karena dari Kementerian Rp850 (juta) ya kan? Ada yang main sulap menjadi Rp800 (juta). Itu saudara catat?," tanya Hakim.
"Catat," jawab Lena.
Lena menyebutkan, uang ratusan juta itu digunakan partainya untuk kepentingan ke KPU.
"Jadi kegiatan itu, kegiatan apa namanya?," tanya Hakim.
"Penyerahan berkas caleg ke KPU," jawab Lena.
"Di catatan saudar, Rp800 juta itu dari mana? Apakah uang pribadi atau sumbangan pribadi atau sumbangan siapa? Disebutkan ndak?," cecar Hakim.
"Saya hanya tulis dari Pak Yasin Limpo sebagai ketua panitia acara," kata Lena.
SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.