Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:14:00 WIB
Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar
Baca Berita

JAKARTA , iNews.id - Polisi menetapkan Ketua dan Bendahara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, yakni KD dan NY jadi tersangka korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Adapun, kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp7,1 miliar.

“Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya dikutip Jumat (27/11/2025).

Mustofa menjelaskan KD dan NY mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp12 miliar. Dana sebesar Rp9 miliar diberikan Februari 2024 dan Rp3 miliar pada November 2024.

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar," ujar dia.

KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Sementara tersangka NY menerima uang hibah tersebut sebesar Rp1.795 miliar.

"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp319.420.000," katanya.

Sementara itu, pelaku membuat berbagai kegiatan fiktif untuk menutupi uang tersebut, seperti perjalanan dinas, seleksi, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut