Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Ketua KPK Evaluasi Sistem Keamanan Data usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Evaluasi Sistem Keamanan Data usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08:00 WIB
Ketua KPK Evaluasi Sistem Keamanan Data usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan akan mengevaluasi sistem keamanan data dan informasi internal. Hal ini dilakukan usai seorang staf administrasi lembaga antirasuah itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

"Oh iya, pasti. Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," ujar Setyo usai konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I 2026, Kamis (30/7/2026).

Setyo menambahkan, pimpinan KPK telah membahas langkah-langkah perbaikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, kasus tersebut juga berdampak terhadap moral, mental, dan kinerja pegawai.

"Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," kata dia.

Kasus ini mencuat setelah oknum staf administrasi KPK diduga membocorkan informasi penanganan perkara yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap pihak terkait.

Untuk mencegah kejadian serupa, KPK akan memperketat pengamanan alur dokumen penanganan perkara, mulai dari penyelidik hingga pimpinan.

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ucapnya.

Setyo mengatakan, setiap akses terhadap dokumen nantinya akan memiliki jejak digital (log), sehingga dapat diketahui siapa yang membuka dokumen, kapan diakses, dan berapa lama digunakan.

"Kalau pun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

KPK menyebut, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Sebagian uang itu diduga digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Sementara, Bupati Anom juga diduga menjadi korban pemerasan menggunakan informasi penanganan perkara yang dibocorkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Lilik dalam beberapa pertemuan dengan Anom mengaku memiliki anak yang bekerja di KPK. Kemudian, dia membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang 

Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga melancarkan aksinya untuk meminta uang kepada Anom. Sebagai staf administrasi KPK, Dias mengetahui sejumlah proses administrasi di lembaga antirasuah, dan kabar tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya.

AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut