Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 
Advertisement . Scroll to see content

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:28:00 WIB
KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan di Kota Ambon, Maluku, pada Senin (7/7/2025). Perusahaan berinisial PT CLA tersebut terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sebagai jaminan kelayakan pengolahan ikan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” ucapnya.

Ipunk menjelaskan bahwa terdapat total 26 ton ikan tuna dalam bentuk Tuna Loin, Tuna Saku, Tuna Cube dan Ground Meat yang terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan. 

Aksi penyegelan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon ditandai dengan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan Unit Pengolahan Ikan, sebagaimana Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” kata Ipunk.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut