Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Komentar Pasrah Sumardji usai Dijatuhi Sanksi Berat FIFA Larangan 20 Laga dan Denda Rp324 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Komentar Pasrah Sumardji usai Dijatuhi Sanksi Berat FIFA Larangan 20 Laga dan Denda Rp324 Juta

Kamis, 05 Februari 2026 - 15:42:00 WIB
Komentar Pasrah Sumardji usai Dijatuhi Sanksi Berat FIFA Larangan 20 Laga dan Denda Rp324 Juta
Baca Berita

QINGDAO, iNews.id – Komentar Sumardji menjadi sorotan usai dia dijatuhi sanksi berat FIFA berupa larangan mendampingi Timnas Indonesia selama 20 pertandingan dan denda 15.000 franc Swiss atau setara Rp324 juta. Ketua Badan Tim Nasional Indonesia itu memilih bersikap pasrah setelah banding yang dia ajukan resmi ditolak.

Sumardji mengakui keputusan tersebut terasa mengejutkan dan mengecewakan. Meski begitu, dia menilai putusan Komite Disiplin FIFA sudah bersifat final sehingga tidak bisa diubah.

“Sudah diterima saja namanya sanksi,” kata Sumardji kepada iNews Media Group, Kamis (5/2/2026).

Komentar tersebut disampaikan Sumardji setelah proses banding yang dia tempuh tidak membuahkan hasil. Dia menyebut penolakan banding tersebut terasa janggal jika melihat konteks insiden di lapangan.

“Sudah banding, ditolak. Saya merasa aneh sekali. Kecuali berbuat kekerasan, saya cuma mau menghalangi saat mau dikasih kartu merah,” ucapnya.

Sanksi terhadap Sumardji diputuskan Komite Disiplin FIFA pada 18 November 2025. Dia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA terkait penyerangan terhadap ofisial pertandingan.

Kasus ini berawal dari insiden panas seusai laga Timnas Indonesia melawan Irak pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, 11 Oktober 2025. Pertandingan yang digelar di Arab Saudi tersebut berakhir dengan kekalahan Indonesia 0-1.

Dalam dokumen resmi Komite Disiplin FIFA, insiden terjadi setelah pertandingan berakhir. Laporan perangkat pertandingan menjadi dasar utama penjatuhan sanksi terhadap Sumardji.

“Termohon, Sumardji Sumardji, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA (FDC) karena melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan sehubungan dengan laga Irak melawan Indonesia yang dimainkan pada 11 Oktober 2025 dalam rangka kompetisi pendahuluan Piala Dunia FIFA 2026,” tulis Komdis FIFA.

FIFA kemudian menjatuhkan sanksi larangan mendampingi tim selama 20 pertandingan. Pelaksanaan hukuman tersebut mengacu pada Pasal 69 Kode Disiplin FIFA.

“Termohon dijatuhi sanksi larangan mendampingi tim selama dua puluh (20) pertandingan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Pasal 69 FDC,” lanjut pernyataan Komdis FIFA.

Selain larangan aktivitas, Sumardji juga dikenai denda finansial sebesar 15.000 franc Swiss (Rp324 juta). FIFA memberi tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pemberitahuan putusan untuk melunasi denda tersebut.

“Termohon diwajibkan membayar denda sebesar CHF 15.000. Termohon diberikan batas waktu terakhir selama tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan putusan ini untuk melunasi denda tersebut. Apabila hingga berakhirnya batas waktu terakhir tersebut Termohon tetap lalai atau tidak sepenuhnya mematuhi putusan ini, Komite Disiplin FIFA dapat menjatuhkan langkah-langkah tambahan,” tutup Komdis FIFA.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut