Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:05:00 WIB
Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengecam keras kasus 12 pria memerkosa anak perempuan berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat. Dia menilai tindakan para pelaku sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.

Abdullah mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku, termasuk kebiri kimia.

“Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Abdullah dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Dia juga ingin korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh.

“Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” ujarnya.

Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak. 

Dia mendorong ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” pungkasnya.

Diketahui, gadis berusia 16 tahun menjadi budak seks 12 pria di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan peristiwa kelam pemerkosaan itu terungkap ketika orang tua korban berinisial AW melapor ke polisi.

Orang tua korban melaporkan korban hilang selama 10 hari. Setelah dicari, korban ditemukan di salah satu tempat di Kecamatan Sukaresmi.

"Pada 16 Juni 2025, korban pamit ke orang tuanya untuk main. Namun hingga malam korban tidak kunjung pulang. Orang tua akhirnya mencari hingga mengetahui keberadaan korban pada 26 Juni di Sukaresmi," kata Tono, Sabtu (12/7/2025).

Saat ditemukan, ujar Tono, korban dalam keadaan tidak baik-baik sehingga orang tua membawanya pulang ke rumah. Sampai di rumah, orang tua menanyakan penyebab dan peristiwa apa yang terjadi hingga kondisi korban memprihatinkan.

"Korban menjelaskan bahwa telah diperkosa oleh beberapa orang. Setelah itu, orang tua melaporkan ke kepolisian," sambungnya.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut