Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Komisi VI DPR Soroti Antrean BBM di Riau, Desak Pertamina Evaluasi Distribusi
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VI DPR Soroti Antrean BBM di Riau, Desak Pertamina Evaluasi Distribusi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:46:00 WIB
Komisi VI DPR Soroti Antrean BBM di Riau, Desak Pertamina Evaluasi Distribusi
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Dewi Juliani meminta pemerintah dan pihak terkait menelusuri penyebab antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Riau. Sebab, antrean masih terjadi meski kuota bahan bakar minyak (BBM) disebut telah terpenuhi.

Dewi menilai, ketersediaan kuota harus diikuti penyaluran yang berjalan baik agar kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa harus mengantre panjang di SPBU.

"BBM harus tersalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat," ucap Dewi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Legislator dari Fraksi PDIP itu menekankan pentingnya pengawasan distribusi, evaluasi mekanisme penyaluran, serta koordinasi antarpihak agar BBM tersedia dan tersalurkan sesuai peruntukannya.

Dia mempertanyakan penyebab antrean panjang yang masih terjadi di hampir setiap SPBU, meski kuota disebut telah terpenuhi dan Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan penambahan alokasi.

Dewi menyebut, evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah alokasi yang tersedia telah tersalurkan secara optimal, bagaimana distribusi berlangsung hingga ke SPBU, serta apa yang menyebabkan masyarakat masih kesulitan memperoleh BBM.

Dia menegaskan, penambahan kuota harus diikuti perbaikan penyaluran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Bukan sekadar menambah angka alokasi tanpa menyelesaikan persoalan antrean," ucapnya.

Selain itu, Dewi juga meminta pengawasan penyaluran BBM diperkuat. Pertamina, pemerintah daerah, dan instansi terkait diharapkan meningkatkan koordinasi untuk mengidentifikasi hambatan distribusi serta menindaklanjuti indikasi pelanggaran berdasarkan bukti.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut