Komnas HAM Kecam Persekusi ke Kelompok LGBT, Minta Evaluasi Perpres soal Ancaman Negara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti meningkatnya tindakan persekusi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang terjadi di sejumlah daerah seperti Bogor hingga Palu. Komnas HAM menyatakan, negara wajib melindungi setiap warga negara dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan hal ini menyusul berbagai laporan dan pemberitaan mengenai intimidasi, penggerebekan, penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan (doxing), penghinaan, kekerasan fisik, pengusiran dari tempat tinggal maupun tempat kerja, serta tekanan sosial terhadap individu yang dikategorikan sebagai bagian dari komunitas LGBT.
Menurut Komnas HAM, fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai perbedaan pandangan sosial atau moral, melainkan harus dilihat dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, prinsip negara hukum dan kewajiban negara dalam mencegah kekerasan serta tindakan diskriminatif.
"Setiap manusia memiliki martabat yang melekat sejak lahir. Oleh karena itu, tidak seorang pun dapat menjadi sasaran kekerasan, intimidasi, penghinaan, maupun tindakan main hakim sendiri atas dasar identitas, ekspresi diri, maupun kondisi pribadinya," kata Anis dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Komnas HAM juga menyoroti adanya pola persekusi berbasis identitas yang ditandai dengan stigma, intimidasi, kekerasan fisik dan psikis, serta penyebaran identitas pribadi. Lembaga tersebut menilai tindakan itu menunjukkan kecenderungan sebagian kelompok masyarakat menggunakan tekanan sosial hingga kekerasan untuk menghukum individu tertentu.
Selain itu, Komnas HAM menilai narasi yang menempatkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman keamanan negara nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 berpotensi digunakan untuk membenarkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok tersebut.
"Negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran HAM, tetapi juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah, melindungi dan memastikan pemulihan ketika terjadi kekerasan yang dilakukan pihak lain," katanya.
Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak Presiden untuk mengevaluasi dan merevisi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman keamanan negara nonmiliter. Menurut Komnas HAM, ketentuan tersebut berisiko digunakan untuk menjustifikasi diskriminasi dan kekerasan.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan seluruh kebijakan publik berlandaskan prinsip nondiskriminasi dan penghormatan terhadap HAM. Komnas HAM juga mendesak Kapolri menyelidiki dugaan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun penyebaran data pribadi serta menjamin proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.