Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:59:00 WIB
Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang dinilai berpotensi melemahkan independensi lembaga dan menghilangkan daya ikat hukum rekomendasinya. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta pemerintah dan DPR RI memperhatikan sejumlah catatan kritis sebelum pembahasan aturan tersebut berlanjut.

Anis mengatakan, perubahan substansi dalam draf RUU HAM mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, menurutnya, penyusunan aturan tersebut lebih tepat disebut sebagai penggantian undang-undang lama daripada sekadar revisi.

Pernyataan itu disampaikan Anis seusai menghadiri diskusi publik mengenai RUU HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ketua Komisi XIII DPR RI, serta perwakilan sejumlah lembaga negara. Anis hadir bersama dua Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dan Gatot Ristanto.

"Revisi undang-undang ini sesungguhnya bukan revisi, tetapi lebih kepada penggantian karena lebih dari 50 persen substansi yang ada di dalam RUU ini diubah, mulai dari kelembagaan, substansi hukum, dan lain-lain," ujar Anis Hidayah kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Komnas HAM Nilai Independensi Lembaga Terancam

Salah satu catatan Komnas HAM berkaitan dengan definisi kelembagaan dalam draf RUU HAM tertanggal 23 September. Anis menyebut definisi Komnas HAM hanya mencantumkan lembaga negara yang bertugas melakukan pemajuan dan perlindungan HAM, tanpa menyertakan kata "independen".

Padahal, sifat independen dicantumkan dalam Pasal 67 draf tersebut. Komnas HAM menilai tidak dicantumkannya independensi dalam bagian definisi dapat melemahkan kedudukan hukum atau legal standing lembaga tersebut.

"Tentu ini memiliki kedudukan yang kurang kuat. Meskipun di Pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen. Tentu nanti kami akan memberikan catatan itu kepada DPR," katanya.

Komnas HAM menilai penegasan independensi sejak bagian definisi penting untuk memastikan kedudukan lembaga tersebut dalam menjalankan mandat pemajuan dan perlindungan HAM.

Selain persoalan independensi, Komnas HAM menyoroti hilangnya klausul yang menyatakan rekomendasi lembaga tersebut mengikat secara hukum dalam draf RUU HAM per 23 September.

Dalam draf yang dipelajari Komnas HAM, sifat mengikat secara hukum disebut hanya berlaku untuk hasil mediasi. Sementara itu, hasil pemantauan dan kajian tidak lagi memiliki daya ikat hukum sebagaimana yang diharapkan Komnas HAM.

Anis menilai persoalan tersebut serius karena kepatuhan pihak terkait terhadap rekomendasi Komnas HAM selama 34 tahun keberadaan lembaga itu masih rendah. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap berlanjutnya impunitas dan ketidakadilan bagi korban pelanggaran HAM.

"Selama 34 tahun Komnas HAM ada, kita punya kelemahan karena rekomendasi diabaikan oleh banyak pihak. Rendahnya kepatuhan berdampak pada impunitas dan ketidakadilan bagi korban," ucapnya.

Anis juga mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai rekomendasi yang mengikat secara hukum sempat masuk dalam tahap awal harmonisasi. Namun, klausul tersebut kemudian tidak lagi tercantum dalam draf yang dipelajari Komnas HAM.

"Ini tentu sangat fatal untuk Komnas HAM ke depan. Catatan ini perlu menjadi atensi bagi pemerintah dan DPR," ujarnya.

Komnas HAM Belum Terima Draf Resmi RUU HAM

Di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, Anis mengungkapkan Komnas HAM belum menerima dokumen resmi draf RUU HAM terbaru dari pemerintah melalui Kementerian HAM.

Padahal, Komnas HAM telah mengirimkan surat permohonan resmi untuk memperoleh dokumen tersebut. Akibatnya, catatan kritis yang disampaikan lembaga itu saat ini disusun berdasarkan draf yang diperoleh dari sumber tidak resmi.

"Secara resmi Komnas HAM sudah meminta dokumen RUU kepada Kementerian HAM, tetapi memang sampai hari ini permohonan resmi kami belum dibalas dengan RUU terbaru. Naskah yang kami pelajari saat ini didapat dari sumber tidak resmi," tutur Anis.

Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal proses pembentukan RUU HAM. Lembaga tersebut juga berencana menyerahkan catatan kritisnya kepada DPR RI saat proses penyerahan Surat Presiden (Surpres) berlangsung.

Komnas HAM menyoroti draf RUU HAM terkait independensi lembaga dan hilangnya daya ikat hukum rekomendasi. Anis Hidayah meminta pemerintah dan DPR memperhatikan catatan tersebut.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut