Kompolnas Minta Polda Jabar Tak Petieskan Tragedi Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

BANDUNG, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Jabar tidak mempetieskan tragedi Pesta Rakyat Garut rangkaian resepsi pernikahan Maula Akbar, anak Dedi Mulyadi yang menewaskan tiga orang. Kompolnas meminta kasus tersebut diusut tuntas.
"Seharusnya penyidik Polda Jabar bisa menyelesaikan kasus ini dan memastikan proses kepastian hukum," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, Selasa (26/8/2025).
Yusuf menyatakan, Polda Jabar harus memberikan kepastian hukum, apakah penyelidikannya dapat disimpulkan sebagai peristiwa pidana atau bukan?
"Berdasarkan hasil pemantauan kita langsung pada Agustus, Kompolnas ke Polda Jabar bertemu dengan penyidik, fakta-fakta yang dikumpulkan sudah memadai untuk dilakukan gelar, diambil kesimpulan," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, pada awal Agustus 2025, penyidik masih melakukan pendalaman. Tapi saat ini banyak tambahan hasil fakta selanjutnya.
Sejumlah pihak telah diminta klarifikasi. Jadi, kalau memberikan kepastian hukum seharusnya saat ini sudah bisa dilakukan.
"Ini ada peristiwa yang menimbulkan kematian tiga orang. Apakah ada fakta-fakta yang menunjukkan bukti sebagai peristiwa pidana atau bukan. Menurut pantauan Komplonas semestinya sudah bisa disimpulkan," tuturnya.
Ditanya apakah ada hubungan antara Komjen Pol Karyoto dengan Dedi Mulyadi hingga penyidikan kasus itu mandek, Yusuf mengatakan, mereka punya hubungan. Sebab yang menikah adalah anak mereka.
"Menantu Pak Karyoto, anaknya Pak Gubernur Jabar. Anaknya Pak Karyoto, istrinya adalah menantunya Gubernur Jabar. Jadi punya hubungan kalau itu," ucap Yusuf.
"Tapi apakah terkait dengan mereka-mereka ini mempengaruhi penyidikan, ya itu tidak boleh. Tidak boleh lah. Penyidikan itu harus independen, imparsial," ujarnya.
"Ini (tragedi Pesta Rakyat Garut) ada (menelan) korban meninggal tiga orang, harus dituntaskan. Ini peristiwa pidana atau bukan?" tutur Yusuf.
Yusuf menegaskan, Kompolnas meminta oleh Polda Jabar memberi kepastian hukum atas kasus tersebut.
"Harus segera itu (memberi kepastian hukuma). Pokoknya Kompolnas itu sudah ke sana, sudah melihat apa yang dijelaskan oleh penyidik. Fakta-faktanya seperti apa kalau sampai saat ini, ini sudah akhir Agustus, ya yakin sudah banyak hasil pendalaman fakta-fakta lebih lanjut yang itu bisa disimpulkan," ucapnya.
Menurut Yusuf, persoalan sudah dilakukan gelar perkara atau belum untuk diambil kesimpulan peristiwa pidana atau bukan. "Itu saja. Kalau bukan (tindak pidana) ya diputuskan bukan," ujar Yusuf.
Jika peristiwa pidana, tandas Yusuf, tentu harus dilanjut ke penyidikan. Namun yang akan bakal menjadi calon tersangka harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. Namun diputuskan dulu hasil penyelidikan ini guna memberikan kepastian hukum.
"Karena ini terkait dengan tiga korban. Kalau memang tidak ada ya, tidak ada saja. Itu kalau kepentingan Kompolnas, segera diberikan kepastian hukum," pungkas Yusuf.
Diketahui, tragedi Pesta Rakyat Garut terjadi pada Jumat 18 Juli 2025. Pesta Rakyat Garut merupakan rangkaian hajat pernikahan Maula Akbar, anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Putri Karlina, anak Komjen Pol Karyoto.
Kasus itu menewaskan tiga orang, satu di antaranya adalah anggota Polri. Selain itu, puluhan warga terluka akibat berdesakan dan terinjak-injak massa.