Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Korupsi Mobil Lab Covid-19 di KBB, Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Mobil Lab Covid-19 di KBB, Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp3 Miliar

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:57:00 WIB
Korupsi Mobil Lab Covid-19 di KBB, Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp3 Miliar
Baca Berita

BANDUNG, iNews.id - Seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2021 mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200. Uang tersebut diserahkan langsung secara tunai kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Rabu (30/7/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, uang itu telah disita dan akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

“Jika nantinya perkara tersebut terbukti secara sah menurut hukum dan berkekuatan hukum tetap, uang itu akan dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara. Saat ini uang tersebut masih dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” ujar Donny, Rabu (30/7/2025).

Donny mengapresiasi sikap koperatif dari tersangka yang menunjukkan itikad baik. Dia menyebut pengembalian uang menjadi langkah penting dalam menyelamatkan keuangan negara.

“Dengan adanya pengembalian ini, misi penanganan perkara korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian negara menjadi tercapai,” katanya.

Kendati demikian, dia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Walaupun ada pengembalian, tetap saja proses hukum jalan terus. Tetapi pengembalian ini adalah itikad baik, dan akan menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan atau putusan di pengadilan nantinya,” kata Donny.

Selain menangani kasus korupsi, Kejari Kabupaten Bandung juga menunjukkan kinerja positif dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama Januari hingga Juli 2025, Kejari menyetorkan PNBP senilai Rp6.554.505.825 ke kas negara, jauh melampaui target sebesar Rp1.564.580.000 atau mencapai 418,93 persen.

Masih terdapat uang sitaan lain yang belum disetorkan senilai Rp5.296.198.926, termasuk dari kasus pengadaan mobil lab Covid-19.

“Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Ini adalah bagian dari instruksi langsung Presiden untuk menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran,” kata Donny.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB Eisenhower Sitanggang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RDS dan Direktur PT Multi Artha Sehati berinisial CG. Proyek yang bersumber dari APBD 2021 senilai Rp6,07 miliar itu diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut