KPK Buka Suara soal Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Awasi dan Supervisi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila diperlukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan. Sejumlah perkara, baik di pusat maupun di daerah, banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan dukungan dari KPK, misalnya menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan dan analisis dalam proses penyidikan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, mekanisme koordinasi maupun supervisi antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya merupakan hal yang terbuka untuk dilakukan dalam penanganan suatu perkara.
"Hal-hal demikian memang terbuka kemungkinan untuk KPK bersama aparat penegak hukum lain melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara," katanya.
Budi mengungkapkan, KPK juga telah berdiskusi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait mekanisme koordinasi dan supervisi dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan pembahasan tersebut telah dilakukan sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya yang sebelumnya disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Yang pasti, sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memang sudah ada diskusi antara KPK dengan rekan-rekan di kepolisian berkaitan dengan mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Budi, KPK juga telah menjelaskan prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh apabila suatu perkara memerlukan koordinasi maupun supervisi dari lembaga antirasuah tersebut.