Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
KPK Duga Andhi Pramono Kelola dan Cuci Uang ke Lembaga Pendidikan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Andhi Pramono Kelola dan Cuci Uang ke Lembaga Pendidikan di Semarang

Jumat, 08 September 2023 - 13:31:00 WIB
KPK Duga Andhi Pramono Kelola dan Cuci Uang ke Lembaga Pendidikan di Semarang
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Andhi Pramono ikut serta mengelola dan mengalirkan uang ke lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah. Dugaan itu didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi, Eddy Leksono dan Zaenuri.

"Eddy Leksono (karyawan swasta) dan Zaenuri (wiraswasta), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugan ikut serta nya tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).

KPK mengendus adanya dugaan aliran uang haram Andhi Pramono yang mengalir ke lembaga pendidikan tersebut. Sebab KPK belakangan ini memang sedang intensif menelusuri aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.

Selain itu, KPK juga sedang menelusuri aliran uang Andhi Pramono ke sejumlah pihak. Diduga, Andhi sengaja mengalirkan uang hasil korupsi ke sejumlah pihak agar tidak terdeteksi KPK. Dugaan itu kemudian didalami lewat seorang saksi Muchamad Samhodjin.

"Muchamad Samhodjin (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut